Baca Juga
"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 (sembilan) orang lainnya. Waktu itu, kan kami menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui telepon, Kamis (10/11/2022).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.), sehingga menetapkan sejumlah Tersangka baru.
"Yang ini kami temukan fakta baru, begitu. Ternyata, kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan sebelumnya", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, sejauh ini, Tim Penyidik KPK terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara dugaan TPK suap yang melibatkan Hakim Agung dimaksud.
Ali belum menginformasikan identitas Hakim Agung MA yang menjadi Tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di MA yang ini.
Namun digambarkannya, bahwa Hakim Agung itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah Tim Oenyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup", ujar Ali.
Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan mengumumkan identitas Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
"Mengenai nama yang sudah ditetapkan Tersangka, sesuai dengan kebijakan KPK, tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya. Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap. Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya", tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa penanganan perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus berjalan. Ditegaskannya pula, bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Ya. Proses penegakan hukum tetap berjalan. Pada saatnya, akan kita sampaikan. Insya Allah..., dalam waktu dekat ini akan saya rilis", tegas Ketua KPK Firli saat ditemui wartawan usai mengikuti upacara Peringatan Hari Pahlawan di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Firli meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan. Firli pun menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika wartawan mendapatkan informasi perkembangan suatu perkara yang tengah berjalan.
Dipastikan Firli Bahuri, bahwa KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kemungkinan bertambahnya jumlah Tersangka.
“Bersabar dulu ya, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu, silakan saja kawan-kawan ya...! ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
KPK Kemudian mengumumkan penetapan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya itu sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*