Jumat, 20 Desember 2024

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Di PT. PP

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Persero Tbk. dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka.

"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/12/2024).

Tessa menerangkan, dugaan korupsi dalam perkara dugaan TPK tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT. PP periode tahun 2022–2023.

Tessa belum meginformasikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan. Hal itu, akan akan diumumkan KPK kepada publik ketika proses penyidikan dinilai telah cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersnagka.

"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan Tersangka belum dapat disampaikan saat ini", ujarnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: