Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang itu diberlakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Persero Tbk.
"Pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN ya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (20/12/2024).
Tessa menerangkan, Tim Penyidik KPK menerapkan larangan bepergian keluar negeri terhadap 2 orang tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wiliyah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan PT. PP Persero Tbk. Larangan bepergian keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang demi kebutuhan penyidikan.
Seiring dengan ditetapkannya status hukum perkara tersebut ke penyidikan, tanggal 09 Desember 2024, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka. Namun, detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan penyidik KPK belum memberikan konfirmasi mengenai apakah dua orang yang dicegah tersebut adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, dugaan korupsi diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT. PP tahun 202–2023. Hanya saja, Tessa belum menginformasikan detail identitas para Tersangka.
Namun, dipastikannya, identitas para Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan akan diumumkan KPK kepada publik ketika proses penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannnya penangkapan dan penahanan Tersangka.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: