Rabu, 12 Oktober 2022

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 12 Oktober 2022, memanggil 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.).

"Hari ini (Rabu 12 Oktober 2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Dua Saksi tersebut, masing-masing yakni  Prasetyo Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dan Redhy Novarisza seorang Karyawan Swasta

Sebagaimana diketahui, keterlibatan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA terungkap, setelah Tim Satuan Tigas (Satgas) penindakan KPK melakukan kegiatan Tangkap Tangan Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah pada Rabu (21/09/2022) sore.

Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya kemudian diumumkan penetapannya oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA tersebut sebelumnya melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif, menyusul setelah dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: