Rabu, 12 Oktober 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Yogyakarta Ke Pengadilan Tipikor

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 12 Oktober 2022, telah melimpahkan berkas perkara 3 (tiga) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan jalan Malioboro Kota Yogyakarta di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Tiga Terdakwa tersebut, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Nurwidhi Hartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi.

"Hari ini (Rabu, 12 Oktober 2022), Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT. Summarecon Agung Tbk. ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Ali menjelaskan, Dengan penyerahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, maka penahanan 3 Terdakwa itu  menjadi kewenangan pihak Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta. Namun, untuk sementara, tempat penahanan 3 Terdakwa tersebut masih tetap dititipkan pada Rimah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhi Hartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Triyanto ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk jadwal sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: