Baca Juga
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing tentang rencana relokasi pedagang Pasar Tanjung Anyar yang digelar Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto, Dishub Pemkot Mojokerto dan UPT Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 13 Oktober 2022.
Sunarto kembali menegaskan, pembagian lapak, stand atau pun kios Pasar Tanjung Anyar nantinya benar-benar diberikan kepada pedagang tulen dan supaya mengutamakan pedagang warga Kota Mojokerto.
"Jika salah dalam membagikan lapak, bisa berakibat fatal seperti halnya Pasar Prapanca yang hingga kini 'sepi' dan pedagangnya tinggal beberapa saja. Kasus Pasar Prapanca jangan sampai terjadi lagi di pasar-pasar lainnya", tegas Sunarto pula.
Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya saat memberi penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing tentang rencana relokasi pedagang Pasar Tanjung Anyar yang digelar Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto, Dishub Pemkot Mojokerto dan UPT Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 13 Oktober 2022.
Pada kesempatan ini, Sunarto pun meminta agar semua pihak untuk turut serta memantau jika ada jual beli lapak atau kios Pasa Tanjung Anyar. Ditandaskannya, bahwa pihaknya tidak akan segan memanggil para pihak jika terindikasi melakukan praktik jual-beli lapak.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya mengatakan, kasus Pasar Prapanca merupakan pelajaran tersendiri dalam penataan pedagang pasar maupun pedagang kaki lima (PKL) di Kota Mojokerto.
Ani memastikan, lapak atau pun kios Pasar Tanjung Anyar nantinya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar pedagang dan bukan mereka yang belajar berdagang.
"Datanya sudah dikunci. Mereka itu pedagang kami ya, bukan PKL (pedagan kaki lima) yang liar. Mereka memang pedagang kami yang tumpah. Ini perlu ditata, kan gitu", ujar Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya.
Dijelaskan Ani, sejak tahun 2020 pihaknya telah mendata dan memetakan pedagang Pasar Tanjung Anyar, pedagang di sepanjang jalan KH. Nawawi, jalan Residen Pamuji dan pedagang di sepanjang jalan HOS Cokroaminoto. Namun, di tahun 2021 dilakukan pergeseran anggaran untuk pemeliharaan Pasar Tanjung Anyar, juga Pasar Prajurit Kulon dan Pasar Kranggan
Dijelaskan Ani pula, bahwa tidak semua pedagang direlokasi. Ada sekitar 53 pedagang yang boleh beraktivitas seperti yang mereka lakukan selama ini, karena mereka berdagang mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Dari hasil pendataan, ada 143 pedagang yang akan direlokasi. Dari hasil pendataan pula, tercatat ada 64 pedagang di antaranya yang merupakan pedagang warga Kota Mojokerto.
“64 pedagang warga Kota Mojokerto dimasukkan kembali ke area pasar. Selebihnya warga luar daerah. Kecuali pedagang buah, meski ber-KTP Kota (Mojokerto) akan di relokasi", jelas Ani Wijaya pula.
"Total pedagang yang akan direlokasi sebanyak 143 pedagang. Sementara ini, sebanyak 53 pedagang sudah mendaftar untuk direlokasi. Mereka semua akan direlokasi ke berbagai tempat. Ada yang dimasukkan ke dalam Pasar Tanjung dan ada juga yang direlokasi ke Pasar Kranggan, Pasar Prapanca atau Pasar Kliwon. dan yang pastinya pedagang yang sudah direlokasi nantinya akan tetap dipantau dari tim seleksi kami", lanjutnya.
Ani menegaskan, untuk pedagang buah yang selama ini berjualan di jalan KH. Nawawi, baik yang warga Kota Mojokerto maupun luar kota akan di relokasi ke Pasar Kranggan yang memang disiapkan sebagai pasar bua.
“Sudah kami siapkan 40 bedak, untuk menampung pedagang buah. Untuk pedagang asal luar kota yang berdagang Sembako, akan direlokasi ke Pasar Prapanca. Sementara pedagang mamin direlokasi di Pasar Kliwon", tegasnya.
Menurut Ani Wijaya, pihaknya telah 2 kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang relokasi dimaksud. Pihaknya pun telah mengeluarkan himbauan agar mereka memilih lokasi berdagang yang sudah disediakan dan mendaftar ke instansinya.
“Kalau mereka bandel dan tetap bertahan di tempat berdagang lama, ya terpaksa akan dilakukan relokasi paksa", tandasnya. *(DI/HB)*