Kamis, 11 Agustus 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Oon Nusihono Ke PN Yogyakarta

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 11 Agustus 2022, telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan Vice Presiden Real Estate PT. Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Hari ini Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/08/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Oon Nusihono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum' KPK saat ini menunggu penunjukan Majelis Hakim serta penetapan sidang perdana perkara tersebut dari PN Yogakarta.

"Tim jaksa selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung (PT. SA) Oon Nusihono (ON).

Berikutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhi Hartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) mantan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti serta Dirut. PT. Java Orient Property (PT. JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryadi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Adapun Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT: