Rabu, 31 Agustus 2022

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Kali ini, masa penahanan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan jalan Malioboro Kota Yogyakarta tersebut, diperpanjang 30 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Selain Haryadi, Tim Penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan 2 (dua) Tersangka lainnya. Keduanya, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) mantan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS Dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Haryadi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Adapun Nur Widhi Hartana ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi, sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung (PT. SA) Oon Nusihono (ON).

Berikutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhi Hartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) mantan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti serta Dirut. PT. Java Orient Property (PT. JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Sedangkan Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka penerima suap, Haryadi Suyuti [mantan Wali Kota Yogyakarta (periode 2017–2022)], Nur Widhi Hartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta) dan TBY (Triyanto Budi Yuwono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: