Rabu, 31 Agustus 2022

KPK Panggil 5 Manajer Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif Tahun 2018 - 2020

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 31 Agustus 2022 memanggil 5 (lima) manager PT. Amarta Karya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek fiktif tahun 2018–2020.

"Hari ini (Kamis 31 Agustus 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/08/2022).

Adapun 5 manager PT. Amarta Karya yang dipanggil Tim Penyidik KPK tersebut, yakni Sutarno selaku Project Manager PT. Amarta Karya, Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT. Amarta Karya.

Berikutnya, Achmad Alfi selaku Project Manager PT. Amarta Karya, Aswin selaku Site Administration Manager PT. Amarta Karya dan Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT. Amarta Karya.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, PT. Amarta Karya adalah salah-satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkara ini, BUMN tersebut diduga menggunakan modus proyek fiktif.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (PT. Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022) silam.

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", lanjutnya.

Ali menegaskan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka tersebut.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti, ketika penyidikan cukup. Dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Ditandaskannya, bahwa saat ini tim Penyidik KPK masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif PT. Amarta Karya.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> KPK Panggil 4 Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Perkara Proyek Fiktif
> KPK Tingkatkan Status Perkara Dugaan Proyek Fiktif Di Amarta Karya Ke Penyidikan