Baca Juga
“Benar, diblokir Penyidik. Kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemblokiran rekening Lasmi diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang menjerat Budhi Sarwono. Adapun Lasmi Indaryani sendiri merupakan anak dari Budhi Sarwono.
Lasmi Indaryani sebelumnya menerangkan, pemblokiran rekeningnya sudah setahun. Dalam pemeriksaan, ia ditanya oleh Tim Penyidik yang salah-satunya seputar penggunaan rekening yang sudah diblokir itu.
"Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir? Juga sudah bisa dicek. Tetapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa?", terang Lasmi, Selasa (30/08/2022) malam, usai diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan,
Wakil Bendahara Partai Demokrat tersebut menegaskan, penggunaan rekening tersebut wajar. Ditegaskannya pula, bahwa rekening miliknya itu tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara yang tengah melilit sang ayah.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini", tegas Lasmi.
Meski demikian, Lasmi enggan menyebut total uang yang ada dalam rekening miliknya itu. Menurut Lasmi, pemblokiran rekening ini menyusahkannya.
"Kami merasa agak tidak adil sih...! Karena itu kan rekening saya? Sebagai Anggota DPR-RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR", jelasnya.
Lasmi menadaskan, bahwa ia sudah protes ke Penyidik atas pemblokiran rekeningnya. Namun, Penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan bahwa rekening itu tidak berkaitan dengan perkara yang tengah melilit ayahnya.
"Mereka (penyidik) meminta surat keterangan dari kami, bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini", tandas Lasmi.
Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK ini bukan kali pertama bagi Lasmi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat sang ayah, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.
Tim Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil Lasmi pada Selasa (14/06/2022) dan Jum'at (22/07/2022) lalu. Namun, pemeriksaan terhadap Lasmi saat itu tidak dilakukan di gedung Kantor KPK Jakarta Selatan, melainkan di Mako Brimob Polda Jawa Tengah (Purwokerto) dan di Kejati Jawa Tengah (Semarang).
Lasmi merupakan Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat yang merupakan anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang saat ini menjadi Terpidana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Tim Penyidik KPK saat ini tengah mendalami 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.
'Perkara Baru' tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.
Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.
KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam perbuatan pidana ini, KPK menduga diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Sementara itu, dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.
Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Sementara itu pula, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).
"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.
Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).
Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.
"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*