Kamis, 01 September 2022

KPK Telah Periksa 5 Manager BUMN Terkait Proyek Fiktif Di PT. Amarta Karya

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/08/2022) kemarin telah memeriksa 5 (lima) manager Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (PT. AK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Kelima manager PT. Amarta Karya itu didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT. Amarta Karya yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif. Kelimanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi.

Adapun 5 manager PT. Amarta Karya yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK tersebut, yakni Sutarno selaku Project Manager PT. Amarta Karya, Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT. Amarta Karya.

Berikutnya, Achmad Alfi selaku Project Manager PT. Amarta Karya, Aswin selaku Site Administration Manager PT. Amarta Karya dan Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT. Amarta Karya.

"Seluruh Saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT. AK yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya. Kamis (01/09/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dengan modus subkontraktor fiktif di BUMN PT. Amarta Karya (Persero) yang diduga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup besar.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengadaan dengan modus subkontraktor fiktif itu diduga terjadi di BUMN PT. Amarta Karya (Persero) pada tahun 2018–2020. Adapun PT Amarta Karya (Persero) sendiri merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT. AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020", jelas Ali Fikri.

"Modus operandi dalam perkara ini, diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara", tandas Ali Fikri.

KPK sejatinya telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hanya saja, KPK masih enggan menginformasikan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

KPK akan mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*