Selasa, 14 Juni 2022

KPK Panggil Anak Budhi Sarwono Terkait Perkara Bupati Banjarnegara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 14 Juni 2022, memanggil putri Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang kembali menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Hari ini (Selasa 14 Juni 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019–2021 untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2022.

Selain Lasmi, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya untuk tersangka Budhi Sarwono. Ketiganya, yakni Kasman dari pihak swasta PT. Daya Samudera Cipta Mandiri, Mistar selaku sopir PT. Bumi Redjo (Direktur Utama PT. Sutikno Tirta Kencana) dan Sartono dari pihak swasta selaku staf quality control PT. Agung Darma Intra.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, 'perkara baru' tersebut merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. Dalam perkara tersebut, KPK menduga ada tindak pidana lain yang dilakukan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dalam pengusutan penyidikan perkara awal, Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan lainnya", jelas Ali Fikri, Senin (13/06/2022).

Ali pun menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi lain yang diduga melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara yaitu terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2019–2021. Ali juga menyebut, Budhi Sarwono selaku Bupati Banajarnegara diduga menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja seteleh penerimaan gratifikasi dimaksud.

"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", jelas Ali Fikri juga.

Dalam perkara tersebut, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama sejumlah pihak lain. Namun, Ali Fikri masih enggan mengiformasikannya.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi", jelasnya.

KPK berharap partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini. KPK pun meminta masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi atau data-data terkait perkara ini.

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198", ujar Ali Fikri, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi tersebut, pada 09 Juni 2022, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta masing-masing dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: