Baca Juga

Boyamin Saiman saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 17 Mei 2022
"Panggilan lanjutan kemarin, ya kita jelaskan saja nanti yang ditanya apa, kan belum tahu pertanyaannya apa", ujar Boyamin, ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (17/05/2022).
Boyamin mengaku membawa sejumlah berkas untuk ditunjukkan pada Tim Penyidik KPK yang akan memeriksanya. "Ini bawa akte perusahaan Bumirejo", kata Boyamin.
"Benar. Informasi yang kami terima, Selasa (17/05/2022), bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Bonyamin Saiman sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPPU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/05/2022)
Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Boyamin Saiman dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Bumi Rejo. KPK berharap, Boyamin hadir memenuhi panggilan dan kooperatif serta berbelit-belit memberikan keterangan kepada penyidik.
"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif. Saat di hadapan Tim Penyidik, bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya", tegas Ali Fikri.
Ali mengingatkan, Tim Penyidik KPK telah memiliki sejumlah petunjuk. Di antaranya keterangan beberapa Saksi dan bukti terkait perkara dugaan TPPU dimaksud.
"Berikutnya, seluruh keterangan Saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh Saksi lainnya di depan Majelis Hakim", tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kemudian, pada Selasa (15/03/2022) silam, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan TPPU, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara terancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Menurut KPK, penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).
Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.
"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*