Selasa, 17 Mei 2022

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Kembali Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK

Baca Juga


Boyamin Saiman saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 17 Mei 2022 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 17 Mei 2022. Boyamin Saiman sedianya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Sekitar pukul 10.28 WIB Boyamin Saiman tampak di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dengan membawa tas plastik warna hitam putih yang disebutnya berisi dokumen PT. Bumi Rejo. Tak banyak komentar yang disampaikan Boyamin. Dia hanya menyebut, akan diperiksa sebagai Saksi dalam kasus ini karena menjabat sebagai Direktur PT. Bumi Rejo.

"Panggilan lanjutan kemarin, ya kita jelaskan saja nanti yang ditanya apa, kan belum tahu pertanyaannya apa", ujar Boyamin, ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (17/05/2022).

Boyamin mengaku membawa sejumlah berkas untuk ditunjukkan pada Tim Penyidik KPK yang akan memeriksanya. "Ini bawa akte perusahaan Bumirejo", kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK membenarkan pikaknya kembali memanggil Boyamin Saiman untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selassa 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.

KPK meminta, pengacara Boyamin Saiman tidak menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka.

"Benar. Informasi yang kami terima, Selasa (17/05/2022), bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Bonyamin Saiman sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPPU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/05/2022) 

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Boyamin Saiman dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Bumi Rejo. KPK berharap, Boyamin hadir memenuhi panggilan dan kooperatif serta berbelit-belit memberikan keterangan kepada penyidik.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif. Saat di hadapan Tim Penyidik, bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya", tegas Ali Fikri.

Ali mengingatkan, Tim Penyidik KPK telah memiliki sejumlah petunjuk. Di antaranya keterangan beberapa Saksi dan bukti terkait perkara dugaan TPPU dimaksud.

"Berikutnya, seluruh keterangan Saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh Saksi lainnya di depan Majelis Hakim", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kemudian, pada Selasa (15/03/2022) silam, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPPU, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara terancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Menurut KPK, penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjernegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek seberar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: