Baca Juga
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan, saat berada dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan), pada Jum'at (03/09/2021) malam
"Hari ini (Kamis 02 Desember 2021), bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan Saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (02/12/2021).
Selain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Tim Penyidik KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Banjarnegara Tatag Rochyadi dan mantan PNS Pemkab Banjarnegara Heron Kristanto.
Berikutnya, Direktur CV. Tuk Sewu Waluyo Edi Sujarwo, Direktur PT. Anugrah Setiya Buana Zainal Arifin dan Staf Administrasi PT. Bumiredjo serta Direktur CV. Karya Bhakti Nursidi Budiono.
Seperti diketahui, KPK pada Jum'at (03/09/2021) malam telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi, KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasa 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono itu disampaikan di tengah Budhi Sarwono digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai dirinnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silahkan ditunjukkan. Insya ALLAH... saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong", kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dilobi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam.
Budhi Sarwono pun mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara.
"Salam untuk masyarakat Banjarnegara. Selama 4 (empat) tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik", ungkap Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia tetap akan membantah telah menerima uang sebesar itu.
"Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa", ujarnya. *(Ys/HB)*