Rabu, 15 Juni 2022

Usai Penuhi Panggilan KPK, Anak Budhi Sarwono Ajukan Pengunduran Diri Jadi Saksi Terkait Perkara Bupati Banjarnegara

Baca Juga


Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, kembali menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Jum'at (24/09/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Anggota DPR-RI Lasmi Indaryani pada Selasa (14/06/2022) kemarin, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang kembali menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Lasmi Indaryani yang notabene adalah putri Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono tersebut dikonfirmasi Tim Penyidik KPK di antaranya tentang keterlibannya dalam proses penganggaran terkait pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

"Lasmi Indaryani (Anggota DPR RI) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019–2021", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Lasmi tak menampik dikonfirmasi kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (14/06/2022) kemarin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi terkait perkara tersebut. Ditegaskan Lasmi, bahwa kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik, wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Pastinya, sebagai warga negara yang baik, saya patut dan taat pada hukum dan juga keinginan membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK", tegas Lasmi dalam keterangannya, Rabu (15/06/2022).

Meski memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK, namun politisi Partai Demokrat ini mangajukan pengunduran diri sebagai Saksi untuk tersangka Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara. Pasalnya, Budhi Sarwono adalah ayahnya sendiri. Yang mana, hal itu bertolak-belakang dengan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi. Pasal itu, (mengatur) keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atau yang bersama-sama sebagai Terdakwa", jelasnya.

Walau pun batal memberikan keterangan sebagai Saksi atas perkara tersebut, Lasmi berjanji selalu siap memenuhi panggilan Tim Penyidi KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang dibutuhkan", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi tersebut, pada 09 Juni 2022, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta masing-masing dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: