Rabu, 15 Juni 2022

KPK Telah Periksa Anak Budhi Sarwono Terkait Perkara Bupati Banjarnegara

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota Anggota DPR-RI Lasmi Indaryani pada Selasa (14/06/2022) kemarin. Lasmi diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang kembali menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK memeriksa Lasmi Indaryani yang notabene adalah putri Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono tersebut, di antaranya untuk mengonfirmasi keterlibannya dalam proses penganggaran terkait pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

"Lasmi Indaryani (Anggota DPR RI) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019–2021", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Selain Lasmi, pada Selasa (14/06/2022) kemarin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 2 (dua) Saksi lainnya terkait penyidikan perkara yang kembali menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara tersebut. Kedua Saksi tersebut, yakni Kaswan selaku perwakilan PT. Daya Samudera Cipta Mandiri dan Mistar seorang sopir PT. Bumi Rejo.

Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan Kaswan dan Mistar dikonfirmasi tentang dugaan adanya aliran uang yang diduga diterima Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara terkait dengan pengerjaan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019–2021.

"Kaswan swasta (PT. Daya Samudera Cipta Mandiri) dan Mistar swasta (sopir PT. Bumi Redjo), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka BS dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan perkara tersebut pada Selasa (14/06/2022) kemarin, terdapat 1 (satu) Saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saksi tersebut adalah Sartono seorang Staff Quality Control PT. Agung Darma Intra. Tim Penyidik KPK pun segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sartono.

KPK berharap partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini. KPK pun meminta masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi atau data-data terkait perkara ini.

"Apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi tersebut, pada 09 Juni 2022, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta masing-masing dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: