Rabu, 20 Juli 2022

KPK Panggil Wabup Banyumas Dan 8 Saksi Lain Terkait 'Perkara Baru' Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 20 Juli 2022, memanggil Wakil Bupati (Wabup) Banyumas, Sadewo Tri Lastiono sebagai Saksi atas penyidikan 'perkara baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.

Selain Sadewo, Tim Penyidik KPK juga memanggil 8 (delapan) Saksi lainnya, yakni mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo; seorang pensiunan, Tugino; pihak Swasta, Sartono; Kasie Penyelenggaraan Permukiman di DPKPLH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Meirina Dwi Hartika;

Berikutnya, Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Banjarnegara Veriyanto; pihak Swasta, Afton Saefudin dan Bintang Narsasi serta seorang Satpam, Rohiman. Mereka akan menjalani pemeriksaan yang digelar Tim Penyidik KPK di Mako Brimob Purwokerto.

"Hari ini (Rabu 20 Juli 2022), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi di pemerintahan kabupaten Banjarnegara Tahun 2019–2021, untuk tersangka BS Dkk. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/07/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Sebagaimana diketahui, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK mengumumkan penetapkan Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.

Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara serta Kedy Afandi pada Jum'at (03/09/2021) malam, KPK memaparkan kronologi perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017–2018 tersebut.

Bahwa, bermula ketika Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya Kedy Afandi untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi dimaksud, dilangsungkan di salah-satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga sebelumnya Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Yang mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Selanjutnya, terjadi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Dalam pertemuan itu, diduga Budhi menyampaikan secara langsung soal kenaikan HPS senilai 20 % dari harga saat itu. Adapun, nilai 20 % itu dibagi menjadi 10 % untuk Budhi dan 10 % sebagai komitmen fee.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjernegara. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya serta mengatur pemenang lelang.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga kerap memantau Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo. Adapun, penerimaan komitmen fee proyek seberar 10 % (sepuluh persen) oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.

KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Dalam Perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. *(HB)*.


BERITA TERKAIT: