Rabu, 31 Agustus 2022

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Ke Lapas Sukamiskin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri, telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa Aa Umbara akan menjalani sanksi pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanannya. Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2,3 Miliar", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 04 November 2021, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagaimana dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Surachmat menegaskan, bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 (enam) bulan", tegas Surachmat.

Adapun masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa. Selain itu, Aa Umbara juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,7 miliar.

"Jika tidak dibayar selama 1 (satu) bulan, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta yang mencukupi, dipidana penjara 1 (satu) tahun", tandas Surachmat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Aa Umbara Sutisna, yakni Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Majelis Hakim pun menyatakan telah mempertimbangkan hal meringankan terdakwa Aa Umbara Sutisna, yakni Terdakwa dinilai bersikap sopan selama berjalannya proses persidangan.

Sanksi pidana tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan yang diajukan tim JPU KPK. Dalam Surat Tuntutannya, tim JPU KPK mengajukan Tuntutan supaya Majelis Hakim menghukum Aa Umbara Sutisna selama 7 (tujuh) tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang Bansos Covid-19.

Atas Putusan tersebut baik pihak Aa Umbara Sutisna dan Penasehat Hukumnya maupun pihak tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap.

Sementara itu, dalam sidang terpisah dengan Aa Umbara Sutisna yang diikuti terdakwa Andri Wibawa secara virtual, terdakwa Andri divonis 'tidak bersalah' atau 'bebas' oleh Majelis Hakim dalam perkara yang sama. Andri Wibawa sendiri adalah anak dari Aa Umbara Sutisna.

Majelis Hakim menilai, dalam perkara TPK pengadaan Bansos Covid-19 ini, Andri Wibawa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh tim JPU KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas 'tidak terbukti' secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal", tegas Ketua Majelis Hakim.

Majelis menilai, terdakwa Andri tidak memenuhi unsur yang didakwakan tim JPU KPK. Aapun dalam Surat Dakwaan tim JPU KPK, Andri Wibawa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang Bansos Covid-19 sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan. Berikan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya", tandas Ketua Majelis Hakim.

Dalam perkara yang sama, selain membebaskan Andri Wibawa, Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa M. Totoh Gunawan. Majelis Hakim menilai, terdakwa M. Totoh Gunawan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan barang Bansos Covid-19 sebagaimana dakwaan tim JPU KPK. *(HB)