Selasa, 27 Juli 2021

Diperiksa KPK, Wabup Bandung Barat Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Satgas Covid-19 Oleh Bupati

Baca Juga


Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/07/2021), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 27 Juli 2021, memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat Hengky Kurniawan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020. 

Hengky Kurniawan selaku Wabup Bandung Barat, kali ini diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Bupati non-aktif Bandung Barat AA Umbara Sutisna (AUS). Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Hengky mengaku, bahwa dirinya dicecar sederet pertanyaan terkait tugas-tugasnya dalam pemerintahan di Pemkab Bandung Barat.

"Hari ini dimintai keterangan banyak ya...! Ada berapa pertanyaan, saya lupa. Terkait bagaimana pembagian tugas selama di pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara Sutisna). Saya jawab normatif", aku Hengky kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/07/2021) usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 – Jakarta Selatan.

Hengky mengatakan, ia pun dicecar Tim Penyididk KPK terkait keterlibatannya dalam penanganan pandemi virus Cirona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Kemudian, (ditanya) apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat tahun 2020? Saya bilang, saya tidak dilibatkan. Seputar itu. Lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan", kata Hengky.

Hengky menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu adanya pertemuan-pertemuan terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 antara Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa anak Aa Umbara Sutisna selaku pihak swasta dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT. Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Dijelaskannya pula, bahwa ia hanya sebatas kenal dengan Andri Wibawa sebagai anak dari Bupati Bandung Barat AA Umbara yang dalam perkara ini juga telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Kalau pertemuan saya tidak tahu. Tetapi, kalau dengan Pak Totoh-nya saya kenal. Kalau putranya Pak Umbara saya kenal. Tetapi, karena banyak nama-namanya kadang suka lupa yang mana, yang mana", jelas Hengky.

Hengky sendiri saat ini menjabat sebagai Pelaksana-tugas (Plt.) Bupati Bandung Barat. Jabatan tersebut diemban Henky Kurniawan setelah Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 dan ditahan KPK.

Sementara itu, berdasarkan konstruksi perkara tersebut sebagaimana yang dipaparkan KPK, yakni pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020 pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dipaparkan KPK, bahwa Andri dengan memakai bendera CV. Jayakusuma Cipta Mandiri (CV. JCM) dan CV. Satria Jakatamilung (CV. SJ) mendapatkan pekerjaan pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dengan total nilai Rp. 36 miliar.

Sedangkan M. Totoh dengan memakai PT. JDG dan CV. SSGCL mendapat pekerjaan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) dengan total senilai Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat diduga telah menerima uang sekitar Rp. 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per-paket Sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara guna dibagikan pada masyarakat setempat. Sementara tersangka M. Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp. 2 miliar. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Andri diduga mencapai Rp. 2,7 miliar.

KPK pun menduga, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp. 1 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Yakni Aa Umbara Sutisna (AUS) selaku Bupati Bandung Barat, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari  Aa Umbara Sutisna dan  M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara serta CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Ketiga Tersangka tersebut telah ditahan KPK. Guna kepentingan penyidikan, untuk sementara Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa ditahan KPK hingga 06 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 29 Juli 2021.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. *(Ys/HB)*