Senin, 26 Juli 2021

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan KUA & PPAS Tahun 2021

Baca Juga


Dari kiri: Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai awal dimulainya Rapat Paripurna, Senin 26 Juli 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Senin 26 Juli 2021, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dengan didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Junaedi Malik.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto atau yang mewakili, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto. Rapat paripurna pun berlangsung dengan menerapka Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Dalam rapat tersebut, Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 secara resmi disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Mojokerto. Berikut Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Mojokerto TA 2021 yang ditetapkan dengan sejumlah catatan.

Di antaranya terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  dengan DPRD Kota Mojokerto, Nomor: 903/35/417.111/2020 dan Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang kebijakan umum APBD Kota Mojokerto TA 2021.

Asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Adapun beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian Kebijakan Umum APBD Kota Mojokerto TA 2021, yakni dibidang pendapatan, belanja dan pembiayaan.



Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati saat menyampaikan materi Draf Kebijkan Umum Perubahan KUA dan PPAS Kota Mojokerto TA 2021, Senin 26 Juli 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2021, baik pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Penyesuaian alokasi dana transfer, yang meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.

Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau kepada Provinsi Jatim dan kabupaten/ kota di Jawa Timur tahun anggaran 2021.

Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu pada belanja di bidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah di tengah-tengah kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan mengalami perlambatan.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik saat menunjukkan Berita Acara Risalah Persetujuan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2021 menjadi Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Mojokerto TA 2021, Senin 26 Juli 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Berdasarkan kondisi yang ada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Isu utama yang menjadi bahan pembahasan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 adalah kebijakan anggaran yang diprioritaskan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Di bidang kesehatan, sejumlah 46.041 KK warga Kota Mojokerto mendapatkan bantuan probiotik, masker dan vitamin. Warga yang sedang menjalani isolasi mandiri mendapatkan perhatian dan bantuan dari Pemkot Mojokerto guna meminimalisir warga yang menjalankan isolasi mandiri, tetapi tidak melaporkan ke Puskesmas atau Satgas Kelurahan, hendaknya peran RT dan RW dioptimalkan. Sehingga, warga yang Isoman tetapi tidak melaporkan ke Puskesmas atau Satgas Kelurahan mendapatkan bantuan juga.
Bila ada warga isoman yang meninggal dunia di rumahnya, walaupun sebelumnya tidak melaporkan ke Puskesmas atau Satgas kelurahan, atas dasar laporan RT atau RW, Puskesmas melakukan pemeriksaan positif tidaknya yang bersangkutan.
Bila dinyatakan positif, maka pemakamannya dilakukan dengan protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh tim pemakaman.
Untuk ini, telah dianggarkan tambahan honor untuk tim pemakaman, sehingga pemakaman diselenggarakan tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Warga harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas dan tempat-tempat isolasi milik Pemkot.

"Pemkot tidak boleh lepas tangan terhadap hal ini, sehingga tidak terjadi lagi warga Kota Mojokerto yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat-tempat tersebut", ujar Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati.

Di bidang jaring pengamanan sosial,  lanjut Jubir Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati, hendaknya anggaran yang tersedia dapat dimaksimalkan realisasinya, sehingga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dapat segera dibantu kesulitan hidupnya.

Politisi Partai Kebangkitaan Bangsa ini menandaskan, di bidang penanganan dampak ekonomi, para PKL, pelaku UMKM dan para pelaku ekonomi kecil lainnya segera direalisasikan anggaran yang diperuntukan bagi mereka, sehingga dapat meringankan mereka dalam menyambung hidup diri dan keluarganya.

"Di masa pandemi seperti saat ini, sisi kemanusiaan haruslah dikedepankan dan menjadi prioritas utama dalam politik anggaran daripada pembangunan infrastruktur", tandasnya. *(DI/HB)*