Minggu, 25 Juli 2021

Presiden RI Joko Widodo Perpanjang Masa PPKM Darurat Hingga 02 Agustus 2021

Baca Juga


Presiden RI Joko Widodo saat memberi keterangan pers melalui tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini  namanya diubah menjadi PPKM Level 4 yang sedianya berakhir hari ini, Minggu 25 Juli 2021.

PPKM Level 4 ini diperpanjang, terhitung sejak 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Republik (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/07/2021) petang.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021", tegas Presiden RI Joko Widodo melalui tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021) petang.

Presiden Jokowi menerangkan, selama diberlakukan PPKM Level 4, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor. Mulai dari sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran atau warung, transportasi, wisata, seni budaya hingga sosial kemasyarakatan.

Presiden Jokowi pun menerangkan, PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Indonesia.

"Kita tahu, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate) dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa", terang Presiden Jokowi.

Meski saat ini laju penambahan kasus Covid-19, BOR dan positivity rate di beberapa provinsi mulai menunjukkan tren penurunan, Presiden Jokowi tetap meminta supaya masyarakat selalu waspada terhadap penularan Covid-19, terutama adanya varian Delta yang penularannya sangat cepat dan sangat membahayakan.

"Kiita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular", ujar Kepala Negara.

PPKM Level 4 itu sendiri, sudah berlaku selama 5 (lima) hari, yakni mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Adapun kebijakan tersebut, diterapkan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai assesmen pada level 4 dan level 3.

Level 4, artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per-minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per-minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per-minggu.

Level 3, artinya daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50–150/100.000 penduduk per-minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10–30/100.000 penduduk per-minggu dan kasus kematian berkisar 2–5/100.000 penduduk per-minggu.

PPKM Level 4 itu sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Yang mana, hingga Minggu (25/07/2021) ini, kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung. Dan, dalam 24 jam terakhir, ada penambahan pasien sebanyak 38.679 pasien atau ada kasus Covid-19 baru sebanyak 38.679 kasus.

Sementara angka kematian pasien yang meninggal dunia setelah terinfeksi virus corona terjadi penambahan sebanyak 1.266 jiwa. Hingga kini, total angka kematian setelah terinfeksi Covid-19 berjumlah 83.279 jiwa.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam. Sebaliknya, kasus Covid-19 terlihat turun seiring dengan kebijakan pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sementara itu, sejak 03 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus Covid-19 baru. Adapun, angka kematian setelah terinfeksi Covid-19 sejak 03 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 jiwa.

Sementara itu pula, Indonesia termasuk sebagai salah-satu negara dengan angka kematian akibat Covid-19 tinggi di dunia. *(Ys/HB)*