Minggu, 25 Juli 2021

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Akankah PPKM Darurat Diperpanjang...?

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sedianya, pelaksanaan PPKM Darurat akan berakhir hari ini, Minggu 25 Juli 2021. Lalu, mulai Senin (26/07/2021) besok apakah PPKM Darurat yang telah dilaksanakan sejak 03 Juli 2021 itu akan benar berakhir atau dilonggarkan atau diperpanjang kembali masa pelaksanaannya?

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa akan melonggarkan penerapan PPKM Darurat yang namanya kini diubah menjadi PPKM Level 4. Soal pelonggaran penerapan PPKM Level 4 itu, disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/07/2021) lalu.

Melalui kanal YouTube tersebut, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, aturan PPKM Level 4 bisa saja dilonggarkan oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, apabila tren kasus Covid-19 di Indonesia menurun.

"Jika tren (Red: kasus Covid-19) terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan (PPKM Darurat/ Level 4) secara bertahap", ujar Presiden RI Joko Widodo seperti dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021) lalu.

Dalam siaran pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden tersebut, Presiden Jokowi pun menyampaikan, bahwa pembukaan bertahap pelaksanaan PPKM Darurat yang dimaksud, antara lain adalah pembukaan pasar tradisional sampai pukul 20.00 WIB dengan syarat kapasitas 50 persen.

Untuk sektor kecil dan non-formal seperti warung makan, PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel dan usaha kecil lain juga diizinkan untuk buka. Namun, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat hingga pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan (di warung makan) untuk tiap pengunjung 20 menit", kata presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, bocoran informasi yang diterima redaksi mengatakan, pelaksanaan PPKM Level 4 akan diperpanjangan pemerintah hingga akhir Juli 2021.

"Bapak Presiden sudah memutuskan, bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli", kata sumber, Jum'at (16/7/2021) lalu.

Menurut sumber, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kabinet terbatas, setelah mencermati perkembangan kondisi terakhir yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Ditegaskannya, keputusan perpanjangan masa pelaksanaan PPKM Darurat itu 'hampir pasti' sebelum nantinya diumumkan secara resmi. "Iya, Sudah. 2 per 3 pasti", tegasnya.

Sumber menjelaskan, terkait perpanjangan masa PPKM Darurat tersebut, Presiden sudah memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya, mulai dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.  

Kepada Mensos Tri Rismaharini, Presiden meminta agar bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak PPKM Darurat segera disalurkan.

"Kemudian, penyaluran Bansos yang dipercepat dan diperbanyak, sebentar lagi digulirkan. Bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini segera digulirkan di samping Bansos-bansos yang sudah ada. Dan, TNI Polri yang bertanggung-jawab", jelas sumber.

Sementara itu pula, Update Covid-19 Indonesia per-tanggal 24 Juli 2021 menyebutkan, kasus Covid-19 baru bertambah 45.416 orang. Dengan demikian, total per-hari ini ada 3.127.826 kasus Covid-19 positif

Update Covid-19 Indonesia pun mencatat, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 39.767 orang, sehingga total pasien sembuh dari Covid-19 ada 2.471.678 orang. Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 1.415 orang, sehingga total ada 82.013 pasien Covid-19 meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 23 Juli 2021, dikutip dari laman covid19.go.id:
•DKI JAKARTA: Jumlah Kasus: 778.521 (25.3%)
•BANTEN: Jumlah Kasus: 100.605 (3.3%)
•JABAR: Jumlah Kasus: 556.181 (18.0%)
•JATENG: Jumlah Kasus: 343.210 (11.1%)
•JATIM: Jumlah Kasus: 266.638 (8.7%)
•DI YOGYAKARTA: Jumlah Kasus: 101.005 (3.3%)
•RIAU: Jumlah Kasus: 85.858 (2.8%)
•SULSEL: Jumlah Kasus: 75.553 (2.5%)
•BALI: Jumlah Kasus: 66.664 (2.2%)
•JAMBI: Jumlah Kasus: 17.710 (0.6%)
•ACEH: Jumlah Kasus: 21.312 (0.7%)
•BENGKULU: Jumlah Kasus: 15.075 (0.5%)
•KEP. BANGKA BELITUNG: Jumlah Kasus: 28.789 (0.9%)
•KEPRI: Jumlah Kasus: 40.117 (1.3%)
•SUMSEL: Jumlah Kasus: 40.015 (1.3%)
•SUMBAR: Jumlah Kasus: 64.524 (2.1%)
•SUMUT: Jumlah Kasus: 49.760 (1.6%)
•LAMPUNG: Jumlah Kasus: 30.388 (1.0%)
•KALTIM: Jumlah Kasus: 103.063 (3.3%)
•KALTENG: Jumlah Kasus: 31.749 (1.0%)
•KALSEL: Jumlah Kasus: 42.526 (1.4%)
•KALBAR: Jumlah Kasus: 22.765 (0.7%)
•KALUT: Jumlah Kasus: 17.825 (0.6%)
•SULTENG: Jumlah Kasus: 18.437 (0.6%)
•SULTA: Jumlah Kasus: 14.718 (0.5%)
•SULBAR: Jumlah Kasus: 7.414 (0.2%)
•SULUT: Jumlah Kasus: 21.060 (0.7%)
•MALUKU: Jumlah Kasus: 12.792 (0.4%)
•MALUT: Jumlah Kasus: 8.890 (0.3%)
•GORONTALO: Jumlah Kasus: 7.103 (0.2%)
•NTT: Jumlah Kasus: 32.676 (1.1%)
•NTB: Jumlah Kasus: 17.778 (0.6%)
•PAPUA: Jumlah Kasus: 24.626 (0.8%)
•PAPUA BARAT: Jumlah Kasus: 16.927 (0.5%).

*(Ys/HB)*