Baca Juga

Sekretaris MA Hasbi Hasan saat memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at 28 Oktober 2022.
Sayangnya, Hasbi Hasan enggan menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK kepadanya. Ia meminta, hal itu ditanyakan langsung ke Tim Penyidik KPK. "Saya kira gini saja, ke penyidik saja", ujar Hasbi Hasan.
Tentang sejumlah pihak dikalangan MA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA, telah diberhentikan sementara.
"Ada SK pemecatan terhadap 4 (empat) pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, pemecatan sementara oleh Presiden (Presiden RI Joko Widodo). Kalau Elly (dipecat) oleh MA. Kalau 4 (empat) pegawai itu, saya yang mecat", jelas Hasbi Hasan.
Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya kemudian diumumkan penetapannya oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*