Jumat, 28 Oktober 2022

Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikonfirmasi Soal Tugas Pokok MA

Baca Juga


Sekretaris MA Hasbi Hasan saat memberi keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at 28 Oktober 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung menjalani pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at 28 Oktober 2022.

Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.).

Sekretaris MA Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Begitu tiba, Hasbi Hasan langsung bergegas menuju ruang lobi KPK yang kemudian naik ke lantai 2 (dua) untuk menjalani menjalani pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada awak media, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengaku dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK mengenai tugas pokok MA. "Pokoknya, tentang tugas pokok MA", kata Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (28/10/2022), usai menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, Hasbi Hasan enggan menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK kepadanya. Ia meminta, hal itu ditanyakan langsung ke Tim Penyidik KPK. "Saya kira gini saja, ke penyidik saja", ujar Hasbi Hasan.

Tentang sejumlah pihak dikalangan MA yang diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA, telah diberhentikan sementara.

Dijelaskan Hasbi Hasan, Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati
telah diberhentikan sementara oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Selain Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) serta 4 (empat) pegawai MA yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga dipecat.

"Ada SK pemecatan terhadap 4 (empat) pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, pemecatan sementara oleh Presiden (Presiden RI Joko Widodo). Kalau Elly (dipecat) oleh MA. Kalau 4 (empat) pegawai itu, saya yang mecat", jelas Hasbi Hasan.

Sebagaimana diketahui, keterlibatan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA terungkap, setelah Tim Satuan Tigas (Satgas) penindakan KPK melakukan kegiatan Tangkap Tangan di Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah pada Rabu (21/09/2022) sore.

Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya kemudian diumumkan penetapannya oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA tersebut sebelumnya melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif, menyusul setelah dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: