Kamis, 10 November 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara Suap Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung

Baca Juga


Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol saat masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Tersangka Baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.)

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022).

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Baru maupun kronologis keterlibatan Tersangka Baru itu dari hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut.
 
Namun, Ali memastikan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka Baru, pasal yang disangkakan hingga kronologis keterlibatan Tersangka Baru itu dalam perkara tersebut, akan diumumkan saat proses penyidikan dinilai cukup. Saat ini, pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK masih terus dilakukan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Namun demikian, setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini", tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya memastikan, bahwa pihaknya akan selalu menyampaikan setiap perkembangan penanganan suatu perkara di KPK, yang dalam hal ini pengembangan perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA dan kawan-kawan (Dkk.).

"Saya selalu sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara, terutama pengumuman terhadap Tersangka. Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis. Tetapi, yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada 'Tersangka Lain' yang akan kami tetapkan sebagai Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahuai, Keterlibatan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA terungkap setelah Tim Satuan Tigas (Satgas) penindakan KPK melakukan kegiatan Tangkap Tangan di Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah pada Rabu (21/09/2022) sore.

KPK Kemudian mengumumkan penetapan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya itu sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penetapan 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA tersebut setelah dilakukannya serangkaian proses pemeriksaan intensif, menyusul setelah dilakukannya penangkapan melalui kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu (21/09/2022) sore.

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA yang disampaikan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: