Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo sekaligus Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto saat memimpin jalannya RDP dengan panitia FAS 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Mojokerto, Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto dan Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Muslimat NU Kota Mojokerto, Rabu 09 November 2022, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
“Menanggapi yang sempat viral di Medsos (media sosial), ada yang pingsan. Nyuwun sewu (permisi), ngapunten sanget (mohon maaf), itu tidak pingsan. Itu anaknya tidur", kata Ketua Panitia FAS Tahun 2022, Nihayah Laila Wardah, SPd.
“Jadi, 3 (tiga) anak. Satu anak memang sakit dari rumah. Padahal, sebetulnya kita kesepakatan dari awal, yang sakit, yang tidak siap ikut, tidak usah diikutkan. Kita tidak mewajibkan, yang tidak mau ikut, monggo. Sedangkan satu anak lagi tertidur dan satu lagi sakit. Makanya, saya sebagai pihak panitia, kita yang nangani tiga anak ini kok, tidak semaput", jelasnya.
Sebelumnya, viral di Medsos. Acara FAS 2022 yang dihadiri lebih dari 1.009 siswa TK Muslimat NU se Kota Mojokerto itu membuat para wali murid geram. Pasalnya, anak-anak mereka mengeluhkan kelaparan hingga lemas saat mengikuti acara tersebut. Bahkan dikabarkan ada yang sampai pingsan.
Diduga, salah-satu penyebabnya karena anak-anak peserta FAS 2022 terlalu lama menunggu kehadiran Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugiraharjo menyayangkan tidak ada dari pihak Bagian Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto yang hadir dalam RDP tersebut untuk memberikan konfirmasi, meski sudah diundang.
“Makanya, dari awal tadi, sebetulnya kalau pada hari ini ada protokoler, bisa clear, ada penjelasan dan RDP ini bisa maksimal", kata Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugiraharjo.
Nuryono menjelaskan, dari kajian hukum, peristiwa itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, juga termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.
“Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ini sudah masuk kategori eksploitasi anak. Kekerasan terhadap anak itu bukan hanya kekerasan fisik, tapi mental pun sedikit banyak juga terserang. Laporan dari orang tua, besoknya setelah acara FAS, banyak anak tidak sekolah karena sakit", jelas Nuryono.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Harun menyampaikan, ada perbedaan antara yang disampaikan panitia dengan para orang tua. Yang mana, berdasarkan pengaduan dari orang tua, bahwa tujuh anak pingsan. Sedangkan panitia menyatakan jika tiga anak hanya tertidur.
“Kalau yang disampaikan ketua panitia itu kebenaran, kami hanya memerankan fungsi pengawasan, karena banyak pengaduan kepada kami", kata Harun.
Di akhir RDP, para pihak bersepakat, permasalahan tidak berlanjut. Komisi III DRPD Kota Mojokerto meminta, peristiwa serupa tidak terulang kembali. *(DI/HB)*