Rabu, 09 November 2022

KPK Panggil Ketua Partai DPD Golkar Sulbar Dan Mantan Anggota DPR-RI Fraksi PKS Terkait Perkara Pembelian Airbus

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 09 November 2022, memanggil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Barat (Sulbar) Ibnu Munzir sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan pesawat Airbus PT. Garuda Indonesia periode 2010–2015.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, selain Ibnu Munzir, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lain. Di antaranya, yakni mantan Anggota DPR-RI (periode 2009-2014) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tossy Aryanto.

Berikutnya, mantan Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia serta 1 (satu) orang dari pihak swasta Enty Puryanto Kasdi selaku Direktur PT. Indonesia Advisory Duta Solusindo.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI”, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).

Sebelumnya, Ali menjelaskan, KPK telah menetapkan sejumlah Tersangka dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan pesawat Airbus di PT. Garuda Indonesia periode 2010–2015. Dijelaskan Ali Fikri, suap dalam perkara ini diduga mencapai Rp. 100 miliar yang diterima anggota DPR-RI.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp. 100 miliar yang diduga diterima Anggota DPR RI 2009–2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi", jelas Ali Fikri, Rabu 04 Oktober 2022 lalu.

Ali mengungkapkan, perkara ini merupakan tindak-lanjut hasil kerja-sama KPK dengan otoritas Inggris dan Prancis. Ali Fikri pun mengungkapkan, modus korupsi pengadaan Airbus ini cukup kompleks. Sebab, perbuatan pidana dilakukan di tempat yang melewati batas negara, melibatkan korporasi dan menimbulkan kerugian negara yang besar.

Meski demikian, Ali Fikri hingga saat ini, belum mengumumkan identitas para Tersangka yang dimaksud. Ditandaskannya, nama para Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

“Yang berikutnya ditindak-lanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :