Rabu, 05 Oktober 2022

KPK Periksa 16 Saksi Terkait Pengadaan Pesawat Airbus Di PT. Garuda Indonesia

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 (enam belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2010–2015. Di antara 16 Saksi yang diperiksa itu, terdapat Anggota DPR-RI.

“Tim penyidik telah memanggil sekitar 16 (enam belas) orang sebagai Saksi. Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan Anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/10/2022).

Ali belum menginformasikan identitas mantan Anggota DPR-RI maupun Identitas Saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah rumah kediaman dan kantor pihak-pihak yang terkait perkara tersebut di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud", jelas Ali Fikri.

Ditegaskannya, bukti-bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut selanjut akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali kepada para Saksi yang kemudian untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, KPK saat ini membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia Tbk. 2010–2015.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp. 100 M yang diduga diterima anggota DPR-RI 2009–2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi", terang Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 04 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT. Garuda yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Dijelaskannya pula bahwa penyidikan ini bisa berhasil karena kerja-sama dengan otoritas di Inggris dan Prancis.

“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia", jelas Ali Fikri.

Ali mengungkapkan, modus tindak pidana korupsi dalam perkara ini cukup kompleks. Yang mana, transaksi yang dilakukan lintas negara.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa perkara ini diduga tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga korporasi, adanya aktor penting dan kerugian negara yang cukup besar.

"Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan", tandas Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan Tersangka, pasal dan perbuatan yang disangkakan bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan Tersangka.

Ditegaskannya pula, bahwa saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut. KPK meminta, para Saksi kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaa dan saat diperiksa Tim Penyidik KPK.

“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggung-jawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Diketahui, KPK pada November 2019 sempat memanggil Chandra Tirta Wijaya sebagai Saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT. Mugi Rekso Abadi.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur PT. Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT. Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para Terpidana masih menjalani masa hukumannya. *(HB)*