Rabu, 05 Oktober 2022

KPK Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang telah keringanan hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin  dari 6 (enam) tahun penjara menjadi 4 (empat) tahun penjara.

"Hari ini, (Rabu 05 Oktober 2022), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Palembang", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (05/10/2022).

"Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 (sepuluh) tahun dan 7 (tujuh) bulan penjara", tambahnya.

Ali menjelaskan, Tim Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim MA menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin supaya membayar uang pengganti Rp. 2,9 miliar serta mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin selama 5 tahun terhitung setelah Dodi selesai menjalani masa pidananya.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima Majelis Hakim MA dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa", jelas Ali Fikri, penuh harap.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin atas putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

Dodi tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara atas perkara tersebut, lalu mengajukan banding. Dari hasil banding di PT Palembang, hukuman Dodi mendapat keringanan menjadi 4 (empat) tahun penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: