Selasa, 11 Januari 2022

KPK Periksa Dodi Reza Alex Noerdin Soal Temuan Uang Rp. 1,5 Miliar Dalam OTT

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Alex Reza Noerdin pada Senin (10/01/2021) kemarin. Kali ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran 2021.

Kali ini, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dodi Reza di antaranya untuk mendalami soal uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar yang diduga sengaja dibawa Dodi saat dilakukan tangkap tangan.

"Senin (10 Januari 2022), Tim Penyidik telah memeriksa tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dengan statusnya sebagai Tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan, antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp. 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh Tersangka saat dilakukan tangkap tangan. Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).

KPK terus menggali perkara dari anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini. Sementara penyuap Dodi Alex, Suhandy, berkasnya telah dinyatakan lengkap dan segera disidang Pengadilan Tipikor Palembang.

KPK terus mendalami keberadaan uang Rp.1,5 miliar yang ditemukan dalam sebuah tas saat penangkapan Bupati Musi Banyiasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam serangkaian kegiatan OTT pada Jumat (15/10/2021) silam.

Adapun Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saat itu ditangkap di salah-satu lobi hotel di Jakarta dalam serangkaian OTT terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*