Jumat, 28 Januari 2022

KPK Kembali Panggil Istri Alex Noerdin Terkait Perkara Bupati Musi Banyuasin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 28 Januari 2022, kembali memanggil Sri Eliza istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Sri Eliza akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Musi Banyuasin tahun 2021 yang menjerat sang anak Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin.

"Hari ini (Jum'at 28 Januari 2022), pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA, atas nama Sri Eliza", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (28/01/2022).

Selain Sri Eliza, Tim Penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT. Gajah Mada Sarana Herry Zaman, Komisaris PT. Perdana Abadi Perkasa serta Kepala Bidang (Kabid) Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Irfan.

Tim Penyidik KPK pun memanggil Manager SDM PT. Gajah Mada Sarana (PT. GMS) Akbar Ramadhan serta dua orang pihak swasta lainnya, yakni M. Nopriansyah dan Ahmad Sadad.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK pada Selasa (07/12/2021) lalu juga pernah memeriksa Sri Eliza Alex Noerdin. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selata.

Sri Eliza pun diperiksa sebagai Saksi atas penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Pemeriksaan terhadap Ibu dari Bupati Musi Banyuasin non-aktif Dodi Reza Alex Noerdin tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik KPK untuk mendalami barang bukti berupa uang Rp. 1,5 miliar yang ditemukan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum'at (15/10/2021) silam.

“Eliza Alex Noerdin didalami pengetahuannya terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobby Hotel di Jakarta", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (08/12/2021) lalu.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu  (16/10/2021) silam, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021. Dodi pun langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan dan penahan Tersangka di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) silam.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*