Baca Juga
"Di Kantor Bupati (Langkat), Tim Penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (28/01/2021).
Selain Kantor Bupati Langkat, Tim Penyidik KPK juga menggeledah perusahaan diduga milik Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Di perusahaan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengamankan dokumen yang diduga terkait perkara yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat
"Sedangkan di perusahaan yang diduga milik Tersangka TRP serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga masih terkait dengan perkara", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, bukti-bukti yang didapat akan segera dilakukan analisisa oleh Tim Penyidik dan dikonfirmasi dengan menamnggil saksi-saksi terkait yang selanjutnya disita untuk melengkapi berkas perkara.
"Bukti-bukti ini akan ditindak-lanjuti oleh Tim Penyidik dengan analisisa kemudian mengonfirmasinya dengan memanggil saksi-saksi dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan-kawan", tegas Ali Fikri.
MP sebagai Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022.
Tersangka Terbit Rencana dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Muara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih belum ditahan. *(HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Terjaring OTT, Bupati Langkat Dan 6 Orang Lainnya Tiba Di Kantor KPK
> OTT Di Kabupaten Langkat, KPK Amankan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin