Baca Juga
"Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal", tegas Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jum'at (28/01/2022).
Menurut Ali, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tetap akan dijadikan salah-satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim Jaksa Penuntut Umum.
"Ini kan perilaku perbuatan Tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya, pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan", terang Ali Fikri.
Dijelaskannya, hal tersebut juga tidak berlaku beda dengan para Tersangka maupun Terdakwa. Yang mana, pengembalian uang hasil korupsi oleh Tersangka tidak akan menghapus unsur tindak pidananya.
Ditandaskannya, bahwa pengembalian uang oleh Tersangka maupun Terdakwa akan dijadikan bahan dasar hal yang meringankan Terdakwa dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan", tandas Ali Fikri. *(HB)*