Jumat, 14 Januari 2022

KPK Periksa Alex Noerdin Soal Uang Rp.1,5 Miliar Saat OTT Bupati Musi Banyuasin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat menyampaikan pengantar dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum Tersangka dan penahanan 6 (enam) orang hasil OTT perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta grarifikasi di lingkungan Penajam Paser Utara Kamis (13/01/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap yang menjerat sang anak Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan untuk mengonfirmasi soal uang Rp. 1,5 miliar yang dibawa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin saat ditangkap Tim KPK dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

"Alex Noerdin (mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan) diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp. 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex Nkerdin) saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/01/2022).

Selain Alex Noerdin, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Soesilo Aribowo selaku pengacara Alex Noerdin. Terhadap Soesilo, Tim Penyidik KPK juga melakulan pendalaman soal keberadaan uang Rp 1,5 miliar itu. Ia diperiksa di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Soesilo Aribowo (advokat) diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp. 1,5 miliar milik tersangka DRA", tambah Ali Fikri.

Di lokasi yang berbeda, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 3 (tiga) Saksi terkait perkara tersebut. Ketiganya, yakni Erlin Rose Diah Arista seorang mahasiswa, Fajar Indau Satyanugraha seorang wiraswasta dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT. Perdana Abadi Perkasa. Mereka dikonfirmasi soal aliran uang yang diterima Dodi Alex.

"Diperiksa di Satbrimobda Sumatera Selatan, ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA", lanjutnya.

KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada di gedung Merah Putih KPK. Erini pun dikonfirmasi soal aliran dana yang diterima Dodi Alex.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA", tambahnya.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*