Jumat, 04 Maret 2022

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Dodi Reza Alex Noerdin Dkk Segera Diadili

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 04 Februari 2022, telah melimpahkan berkas perkara 3 (tiga) Tersangka/ Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tiga Tersangka/ Terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.

”Hari ini (Jum'at 04 Februari 2022), Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta Surat Dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (04/03/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan para Tersangka/ Terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukan tim Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

”Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP", jelas Ali Fikri.

Tiga Terdakwa tersebut sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Adapaun Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perkara tersebut bermula dari Pemkab Musi Banyuasin akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan dari provinsi (bantuan gubernur), di antaranya untuk Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

KPK menduga, untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex Nordin selaku Bupati Musi Banyuasin kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA)/ PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan beberapa pejabat lain pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

KPK pun menduga, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga juga telah menentukan besaran persentase komitmen fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Dodi, 3–5 % (tiga sampai lima persen) untuk Herman dan 2–3 % (dua sampai 3 persen) untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari 4 (empat) paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp. 2,6 miliar.

KPK menduga, Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Yang mana, dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan uang Rp. 270 juta. Uang itu diduga disiapkan Suhandy yang akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan uang sebesar Rp. 1,5 miliar dari ajudan Dodi dalam serangkaian kegiatan tangkap tangan di Jakarta. *(HB)*