Jumat, 04 Maret 2022

DPRD Resmi Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menanda-tangani Berita Acara Hasil Rapat Paripurna di rung rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan 2018–2023 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (04/03/2022).

Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Mojokerto memiliki hak pilih dalam menentukan Calon Wakil Wali Kota Mojokerto  yang akan mendampingi Wali Kota Ika Puspitasari menggantikan mendiang Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria yang tutup usia pada 08 Oktober 2021.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menerangkan, Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto baru menggelar proses pemilihan di kalangan Dewan. Jika nantimya telah menerima pengajuan nama-nama kandidat dari 2 (dua) partai pengusung, yaitu Partai Golongan Karya dan Partai Gerindra, maka Wali Kota harus segera mengajuan.

”Pengajuannya minimal 2 (dua) calon. Dan, ini harus disetujui Wali Kota dulu", terang Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (04/03/2022) sore.

Sunarto menegaskan, sejauh ini baru Partai Gerindra yang sudah memunculkan sosok yang siap maju untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Mojokerto. Ditegaskannya pula, Partai Gerindra hampir memastikan mengusung Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Udi Suhandoro, seperti sebelumnya yang pernah disampaikan Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto Sugiyanto.  

Sementara itu, Partai Golkar masih belum mengiformasikan secara jelas tentang siapa sosok yang akan diusung untuk mengisi jabatan Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan 2018–2023.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basoeki Rahardjo mengaku masih menimbang-timbang beberapa 'sosok kandidat yang tepat' untuk diusulkan menjadi Bakal Calon Wakil Wali Kota Mojokerto sisa masa jabatan 2018–2023.

Sony menegaskan, jika sudah mengerucut, ia akan menyodorkan beberapa nama bakal calon Wakil Wali Kota Mojokerto itu ke Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang kemudian diproses ke tahap pemilihan di tingkat DPRD Kota Mojokerto.

"Sebenarnya sudah ada beberapa nama. Nanti beberapa nama itu kita sodorkan dulu, Bu Wali (Ning Ita) berkenan siapa? Nanti segera diajukan ke DPRD untuk melakukan pemilihan", tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch. Effendy menjelaskan mekanisme pemilihan wakil wali kota, bahwa partai pengusung harus mengajukan 2 (dua) orang bakal calon dan tidak boleh tunggal.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya, partai politik atau gabungan Parpol pengusung mengusulkan 2 (dua) nama calon wakil wali kota kepada DPRD melalui wali kota", jelas Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Moch. Effendy.

Ditandaskannya, bahwa dalam pemilihan dimaksud dilakukan secara musyawarah mufakat untuk memilih 1 (satu) dari (dua) calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dan pemenang adalah peraih suara terbanyak. 

"Jadi, nantinya calon dimaksud dipilih oleh Anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan, wajib dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto", tandas Moch Effendy. *(DI/HB)*