Kamis, 16 Juni 2022

JPU KPK Tuntut Bupati Musi Banyuasin Non-aktif Dodi Reza 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Baca Juga


Sidang secara virtual beragenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin Dkk. yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/06/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin tahun 2021 yang didakwakan terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noedin selaku Bupati Musi Banyuasin, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang supaya Terdakwa divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 10 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"... Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan", ujar JPU KPK Surya Dharma Tanjung yang bisa dilihat dari kanal Youtube KPK, Kamis (16/06/2022).

JPUK KPK juga mangajukan Tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar, dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"... Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun", tambah JPU KPK Surya Dharma Tanjung membacakan Surat Tuntutan-nya.

Selain itu, Tim JPU KPK pun mengajukan Tuntutan supaya Mejelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Tim JPU KPK menerangkan, berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta persidangan, bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noedin selaku Bupati Musi Banyuasin menerima uang sebesar Rp. 2,9 miliar. Uang tersebut dari Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy untuk pengerjaan 4 (empat) proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin yang mempunyai nilai kontrak Rp. 19,8 miliar pada tahun 2021.

Tim JPU KPK menegaskan, Tuntutan tersebut diajukan karena Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Dalam Tuntutannya, Tim JPU KPK mempertimbangkan hal memberatkan Terdakwa. Yang mana, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebagai kepala daerah yang dipercaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan", ujar Tim JPU KPK.

Tim JPU KPK pun juga sudah mempetimbangkan hal meringankan Terdakwa. Bahwa, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama menjalani persidangan berperilaku sopan.

Selain terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, pada persidangan ini, Tim JPU KPK juga menuntut terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin supaya divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 789 juta. Apabila Terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan sanksi pidana 1 tahun penjara.

Tim JPU KPK juga mengajukan Tuntutan supaya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 'bersalah' untuk terdakwa Eddy Umari dengan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 350 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 727 juta. Jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti terhitung 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun", tandas JPU KPK Surya Dharma Tanjung.

Sementara itu, dalam sidang dakwaan perkara ini, Tim JPU mendakwa, terdakwa Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin  dan terdakwa Eddy Umari selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin didakwa berperan sebagai pengatur uang jatah fee proyek. *(HB)*


BERITA TERKAIT: