Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Hari ini, (Rabu 09 November 2022), pemeriksaan Saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (09/11/2022).
Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 (dua) Saksi tersebut. Hingga berita ini dinaikkan, belum diketahui apakah 2 Saksi telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut.
"Hari ini (Selasa 01 November 2022), Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/11/2022).
Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terdakwa Andi Desfiandi menjadi kewenangan PN Tipikor Tanjungkarang. Terkait itu, Tim Jaksa KPK memindahkan tempat penahanan Andi dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung.
"Untuk proses persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang pertama dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilaan Tipikor Tanjung Karang", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah KRM selaku Rektor Unila dan 7 (tujuh) orang lainnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.
"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.
KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.
"Diduga, besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM dan kawan-kawan diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) sampai Rp. 350.000.000,– (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap orang-tua peserta seleksi yang ingin diluluskan", jelas Asep.
Sebagai Tersangka Penerima, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.