Jumat, 26 Agustus 2022

KPK: SPMB Jalur Mandiri PTN Jadi Celah Korupsi, Harus Dievaluasi

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. DR. Karomani menjadi perhatian bagi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud RIstek) untuk membuat sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang bersih dari korupsi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menduga, seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sangat membuka peluang melakukan tindak korupsi.

“Mudah-mudahan Dikbud merasakan ini sebagai sebuah pukulan yang sangat mencederai. Kalau enggak salah, jalur mandiri ini yang sangat terbuka peluangnya untuk melakukan itu (korupsi)”, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.

KPK pun menduga, Rektor Unila Prof. DR. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryadi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri (MB) diduga menerima suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) jalur mandiri Unila tahun 2022 dengan jumlah hingga lebih dari Rp. 5 miliar.

Uang-uang tersebut ditarik di luar biaya resmi masuk Unila yang ditetapkan pihak kampus. Belakangan, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan uang Rp. 2,5 miliar dari penggeledahan sejumlah rumah Tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, kebijakan SPMB jalur mandiri maupun pungutan uang pangkal yang ditetapkan perguruan tinggi sejatinya tidak masalah. Dengan catatan, sistem rekrutmen dan pembayaran uang pangkal tersebut memberikan kepastian.

Ditegaskan Nurul Ghufron pula, bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan uang pangkal akan menjadi masalah ketika ukurannya tidak jelas, tidak akuntabel, tidak transparan dan bersifat partisipatif.

“Di situ (SPMB jalur mandiri) ada celah, kemudian ada korupsinya. Bukan pada salah uang pangkalnya, juga bukan salah pada jalur mandirinya", tegas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.

Ghufron menandaskan, pelaksanaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri yang berpegang pada prinsip-prinsip akan menutup celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya meminta Kemendikbud Ristek melakukan evaluasi atas proses rekrutmen melalui jalur mandiri.

“Jadi, silahkan memilih jalur untuk otonom. Tapi otonomnya terukur, tidak kemudian tidak terukur", tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi dan surat edaran pada 29 Maret lalu. Yang mana, pada surat dimaksud KPK meminta penyempurnaan tata kelola seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ali menjelaskan, KPK telah melakukan kajian terkait potensi korupsi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK kemudian berkoordinasi dengan perguruan tinggi, termasuk dalam hal ini adalah menginformasikan sistem pengaduan melalui Jaga Kampus.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK tidak langsung melakukan Tangkap Tangan kepada Rektor Unila Prof. DR. Karimani dan kawan-kawan tanpa melakukan upaya pencegahan.

“Jadi, KPK sudah melakukan pencegahan, memberikan rekomendasi langsung di tahun 2022 ini bahkan. Dan, tentu ini berdasarkan kajian yang kemudian ada banyak laporan yang masuk ke KPK", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :