Kamis, 25 Agustus 2022

KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT. Bank Panin Dan Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Terkait Suap Perpajakan

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, menahan kuasa wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PT. Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo setelah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka pekara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016–2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan tersangka Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Bank Panin dan tersangka Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 agustus 2022 hingga 13 September 2022 di Polda Metro Jaya.

“Untuk keperluan proses penyidikan, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo dilakukan upaya paksa penahanan", tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (25/08/2022) malam

Karyoto menjelaskan, tersangka Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT. Bank Panin diduga meminta Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan (P2) dan Penagihan pada Direktorat Pajak untuk mengondisikan atau memanipulasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT. Bank Panin tahun 2016.

KPK menduga, Veronika diduga meminta supaya PT. Bank Panin dinyatakan hanya kurang membayar pajak Rp. 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp. 25 miliar. Permintaan tersebut kemudian disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.

“Dari Rp. 25 miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika baru disanggupi hanya sebesar Rp 5 miliar", jelas Karyoto.

Dijelaskan Karyoto pula, bahwa tersangka Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama diduga juga melakukan hal serupa. Agus mendapatkan tugas dari Direktur PT. Jhonlin Baratama untuk mengurus pemeriksaan lapangan terkait tahun pajak 2016 dan 2017 yang dilakukan Direktorat P2.

Pada 2019, Agus kemudian menghubungi Tim Pemeriksa Pajak dan meminta SKP PT. Jhonlin Baratama dimanipulasi dengan dijanjikan akan imbalan uang. Permintaan tersebut kembali disetujui Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno.

“Nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp. 50 miliar", ujar Karyoto.

Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2016 sebesar Rp. 70 miliar. Tim Pemeriksa juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 miliar.

Atas hal itu, Agus menjanjikan akan memberi uang sebesar Rp. 50 miliar. Nmaun, yang terbayarkan hanya Rp 40 miliar. Uang sebesar tersebut diberikan secara bertahap kepada Tim Pemeriksa Pajak.

“Agus Susetyo mendapat bagian Rp. 5 miliar", ujar Karyoto.

Dalam perkara ini, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016–2019 Angin Prayitno Aji dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 Alfred Simanjuntak.

Berikutnya, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT. Gunung Madu Plantation bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. *(HB)*


BERITA TERKAIT: