Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa terkait penyidikan perkara TPK suap dan gratifikasi seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Unila tahun 2022, pada Selasa 13 September 2022, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi serta berhasil menemukan dan menyita beberapa barang bukti.
"Pada Selasa (13/09/2022), Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Rabu (14/09/2022).
Ali menjelaskan, beberapa lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK tersebut, di antaranya adalah Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN KAMPUS IIB Darmahusada, jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Di lokasi ini, ditemukan dan dianmankan dokumen terkait transfer dana dan barang bukti elektronik (BBE)
Lalu, Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) jalan Rajabasaraya I Lampung. Di lokasi ini, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen. Di antaranya, terkait daftar donatur Unila.
Berikutnya, rumah di jalan Nusantara GG Cemara No. 11 Bandar Lampung dan rumah di jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan. Di lokasi ini, Tim Penyidika KPK menemukan dan mengamankan dokumen terkait Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Seluruhnya disita sebagai barang bukti dan akan dianalisis dalam berkas perkara ini", jelas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK pada Sabtu (20/08/2022) malam setelah diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Jum'at (19/08/2022) malam hingga Sabtu (20/08/2022) dini hari.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) Tersangka sebagai berikut: 1 (satu). KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020–2024", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022) malam.
"2 (dua). HY (Heryadi) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; 3 (tiga). MB (Muhammad Basri) Ketua Senat Universitas Lampung; dan 4 (empat). AD (Andi Desfiandi) pihak swasta", lanjut Asep.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik KPK pun melakukan kroscek lapangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (19/08/2022) malam, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil melakukan Tangkap Tangan kemudian mengamankan 8 (delapan) orang di 3 (tiga) lokasi, yakni di wilayah Lampung, di daerah Bandung dan di wilayah Bali.
KRM selaku Rektor Universitas Lampung diduga juga memerintahkan bawahannya untuk bertanya soal kesanggupan orang-tua calon mahasiswa membayar sejumlah uang tambahan di luar jumlah uang yang harus dibayarkan ke universitas secara resmi.
Yang mana, dari salah seorang dosen Unila bernama Mualimin, Karomani menerima Rp. 603 juta. Sementara, dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo Karomani diduga menerima Rp. 4,4 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp. 4,4 miliar", jelasnya pula.
Asep menegaskan, bahwa saat penangkapan dilakukan, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sejumlah Rp. 414,5 juta, slip setoran deposito di salah-satu bank sebesar Rp. 800 juta dan kunci safe deposit box diduga berisi emas senilai Rp. 1,4 miliar."Kemudian pada pihak yang ditangkap di Bandung, diamankan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp. 1,8 Miliar", tegas Asep Guntur Rahayu.