Senin, 24 Oktober 2022

KPK Telah Periksa 50 Saksi Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 50 (lima puluh) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta dan beberapa tempat lainnya", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022) sore.

Alexander Marwata menjelaskan, Tim Penyidik KPK sejatinya telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, jadwal pemeriksaan yang diagendakan akan berlangsung di Mako Brimob Polda Papua itu Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan serta mengajukan surat permohonan agar bisa berobat ke Singapura.

“Sebagai tindak-lanjut atas ketidak-hadiran saudara LE (Lukas Enembe) pada panggilan sebagai Tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter pribadi saudara LE untuk membahas medical record saudara LE", jelas Alexander Marwata.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK menyatakan pihaknya memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Sementara itu, pada Senin (10/10/2022) lalu pun, pihak Lukas diketahui mengerahkan 20 orang Anggota Tim Hukum-nya mendatangi Kantor KPK di jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan dengan tujuan di antaranya untuk menyerahkan surat penolakan Yulce Wenda dan dan Astract Bona Timoramo Enembe menjadi Saksi perkara tersebut untuk tersangka Lukas Enembe.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi Saksi", kata Emanuel Herdiyanto selaku Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Belakangan, pihak Gubenrur Papua Lukas Enembe bahkan mengklaim bahwa masyarakat Papua meminta perkara Gubernur Papua Lukas Enembe supaya diselesaikan menggunakan hukum adat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: