Selasa, 18 April 2023

KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Lebih Dari Rp. 10 M

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Bupati Mamberamo non-aktif Ricky Ham Pagawak. Sejumlah aset tersebut berupa 2 (dua) unit mobil, 4 (empat) bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan 1 (satu) unit rumah kediaman.

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp. 10 miliar lebih", terang Kepala Bagian Pemberitaa KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/04/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa aset-aset milik Ricky Ham Pagawak yang disita Tim Penyidik KPK itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani. Hingga saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah Saksi.

“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK", jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah serta Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mulanya, Kamis (08/09/2022) malam, KPK mengumumkan secara resmi status hukum Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun 3 pihak swasta itu, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Ketiganya, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Penyidik KPK kenudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat itu belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Masa pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berakhir Minggu 19 Februari 2023. Buronan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah serta TPPU tersebut, ditangkap di Abepura.


BERITA TERKAIT: