Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK menyatakan, aliran uang yang diduga hasil korupsi Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang mengalir ke sejumlah pihak masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Penyidik KPK terus mendalami ke mana saja aliran uang diduga hasil korupsi itu Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah senilai Rp. 200 miliar itu. Termasuk aliran uang ke presenter televisi Brigita Manohara.
"Ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir. Dan tiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi dari Tersangka akan kami minta keterangan. Jadi posisi yang tadi disampaikan (aliran uang Ricky ke Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (21/02/2023).
Sebagaimana diketahui, Brigita Manohara pernah menerima aliran uang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebesar Rp. 480 juta. Namun, uang itu telah dikembalikan Brigita Manohara ke KPK.
Namun demikian, KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK terus mendalami peran pihak-pihak yang pernah menerima uang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah meski uang itu telah dikembalikan.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi dalam perkara RHP, tentu akan kita kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU. Asep. Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan, akan kita lihat perannya sebagai apa", jelas Asep Guntur.
Asep menandaskan, dalam penanganan perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik KPK akan memanggil kembali pihak-pihak penerima aliran uang dari Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah, termasuk Brigita Manohara jika ditemukan keterangan baru.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh", tandas Asep.
Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Namun ia keburu sudah kabur saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sempat kabur pada Kamis 14 Juli 2022 ke Papua Nugini. Sehingga, saat dilakukan upaya paksa penjemputan pada Jum'at 15 Juli 2023, Tim Penyidik KPK tidak menemukan keberadaannya, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan KPK.
Hingga pada Minggu 19 Februari 2023, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK sebelumnya telah sekitar 7 bulan lamanya memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Tim Penyidik KPK menduga, Ricky Ham Pagawak diduga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp. 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh Penyidik KPK", kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023).
Firli meneramgkan, selama proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memeriksa 110 Saksi. Diterangkan Firli Bahuri pula, bahwa KPK telah menyita aset Ricky Ham Pagawak mulai dari bidang tanah, bangunan hingga apartemen di Papua sampai Jakarta serta beberapa mobil mewah.
"Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya 110 orangi diperiksa sebagai Saksi dan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Papua, Tangerang, Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek", terang Firli Bahuri.
Sementara itu, Presenter TV Brigita Manohara menyatakan, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pemberian Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ke KPK. Brigita mengaku, ia tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepadanaya.
Menurut Brigita, uang itu diberikan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepadanya sebagai apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.
Hal itu disampaikan Brigita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (29/07/2022). Brigita pun menyampaikan, dirinya datang ke Kantor KPK memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan dugaan TPK suap dan gratifikasi untuk melengkapi Berkas Perkara tersangka Ricky Ham Pagawak.
"Tadi saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti dan termasuk juga melengkapi Berkas Perkara penyidikan untuk empat tersangka yang kemarin, sama. Itu saja", kata Brigita Manohara di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (29/07/2022)
Brigita pun mengaku, dirinya telah mengembalikan bukti uang Rp. 480 juta pemberian Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ke rekening penampungan KPK. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.
"Yang jelas hanya melengkapi berkas sama menyerahkan bukti yang kemarin aku sudah sampaikan, bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP. Itu Rp. 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya", tandas Brigita. *(HB)*
BERITA TERKAIT: