Baca Juga
Meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU, namun, Tim Penyidik KPK sampai saat ini belum menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, karena masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.
"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).
Ali menjelaskan, terkait proses penyidikan perkara dugaan TPPU ini, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli oleh Tersangka dari uang hasil melakukan perbuatan korupsi.
"Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil", jelas Ali Fikri.
Ali menyampaikan, KPK berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky kepada KPK. KPK pun berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak yang saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.
"Kami akan kejar Tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya", ujar Ali Fikri.
Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.
KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura.
"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.
KPK menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*