Senin, 20 Februari 2023

KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Baca Juga


Dari kiri: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali serta Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah 
memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol (membelakangi kamera) dikawal dua petugas KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Februari 2023 petang, resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara tersebut, Senin (20/02/2023) petang sekitar pukul 18.49 WIB, Bupati Mamberamo Tengah non-aktif Ricky Ham Pagawak tampak turun dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers untuk diinformasikan kepada publik.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/02/2023) petang.

Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah 2 (dua) periode akan menjalani proses penyidikan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Tim Penyidik KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga menentukan sendiri pihak-pihak yang akan mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, di antaranya Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM).

"Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari berbagai pihak. Sejauh ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati diduga sejumlah sekitar Rp. 200 miliar dan akan terus dilakukan pendalaman dan dikembangkan KPK", jelas Firli Bahuri.

Dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam perkara dugaan TPPU, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan terhadap Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka Pemberi Suap Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut, telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi singkat penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah tersebut.

Bahwa, KPK sudah memonitor pergerakan Ricky Ham Pagawak saat kembali di Indonesia. Menurut Ghufron, Ricky Ham Pagawak sebelumnya berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan. Selama berada di Indonesia, Ricky Ham Pagawak tinggal di rumah persembunyian. Ricky Ham menggunakan penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.

"Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini. RHP selama di Indonesia menggunakan rumah persembunyian, komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung", beber Wakil Ketua KPK Niurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Ghufron menjelaskan, begitu mengetahui Ricky Ham menggunakan penghubung dalam pergerakannya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK langsung mengamati pergerakan penghubung Ricky Ham Pagawak dan kemudian mengamankan penghubung itu pada Sabtu 18 Februari 2023.

"Dari awal, kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada (Sabtu) 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu (18/02/2023) sore kami mampu menangkap penghubung. Dari penghubung tersebut, selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP sehingga kemarin (Minggu 19 Februari 2023) kami dapat menangkap RHP", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo. Namun ia keburu sudah kabur saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK pada Jum'at 15 Juli 2022.

KPK secara resmi mengumumkan status hukum Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dan 3 (tiga) orang pihak swasta sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah pada Kamis (08/09/2022) malam.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) malam.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Yakni, bermula dari tersangka SP, JPP dan MT selaku kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

KPK menduga, supaya bisa mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka SP, JPP dan MT diduga melakukan upaya pendekatan kepada Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 Ricky Ham Pagawak.

Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.

KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura, tersangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 179,4 miliar dan tersangka MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.

KPK pun menduga, besaran uang yang diberikan oleh tersangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar. Selain itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini", tandas Karyoto.

Karyoto menegaskan, dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya (PT. BKR), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa (PT. BAP) dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT. Solata Sukses Membangun (PT. SSM), ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pengembangan proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK mendapatkan kecukupan bukti hingga kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka. Kali ini, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah ditetapkan sebagai Tersangka. perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga mengalihkan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli aset.

"KPK kembali terbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (23/12/2022).

Ali menegaskan, terkait proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli oleh Tersangka dari uang hasil melakukan perbuatan korupsi. "Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil", tegas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: