Selasa, 21 Februari 2023

KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Bupati Langkat Rencana Perangin Angin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) putusan Majelis Hakim di tingkat banding atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Yang mana, dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pidana lebih ringan untuk terdakwa Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun penjara menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.

"Jaksa KPK Freddy Dwi, Senin (20/02/2023, telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin Dkk. melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/02/2023).

Ali menerangkan, kasasi diajukan Tim Jaksa KPK ke MA karena Tim Jaksa KPK menilai, putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan bagi Terdakwa.

"Tim Jaksa ajukan kasasi karena Majelis Hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan. Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan", terang Ali Fikri.

Ali menegaskan, selain itu, Tim Jaksa KPK mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut juga karena terdapat barang bukti lain berupa uang yang seharusnya dirampas untuk negara berdasarkan fakta hukum.

"Kami berharap, Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan", tegas Ali Fikri, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin.

Berdasarkan putusan No: 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 14 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pidana untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin selama 7 tahun 6 bulan penjara dan untuk kakak terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin, yakni terdakwa Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun penjara.

Selain sanksi pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menjatuhkan sanksi pidana denda senilai Rp. 300 juta subsider 5 bulan penjara kepada kedua Terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak Terbit Rencana Perangin Angin selesai menjalani masa pidana pokok. *(HB)*