Jumat, 20 Januari 2023

KPK Sita Rp. 8,6 M Dari Perkara Gratifikasi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp. 8,6 miliar (M) dari proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat. Penyitaan uang sejumlah Rp. 8,6 Miliar itu dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (20/01/2023).

Selain menyita uang sejumlah tersebut, pada Kamis 19 Januari 2023, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Sinar Sawit Perkasa (PT. SSP) Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan Tim Penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menjelaskan, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Terbit Tencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 sebagai Tersangka perkara dugaan TPK  penerimaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek di lingkungan Pemkab Langkat", jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (16/09/2022) silam.

Ali menegaskan, bahwa Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat kini disangkakan melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan tersebut.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti, sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan Tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain", tegas Ali Fikri.

Ali meminta, para pihak yang nantinya dipanggil Tim Penyidik KPK supaya kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK dengan jujur. Ditandaskannya, bahwa KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada publik. Masyarakat dipersilahkan turut serta mengawasi jalannya penanganan perkara ini", tandasnya.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022.

Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin kemudian menjalani proses persidangan perdana perkara tersebut pada Senin 13 Juni 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat.

Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 sebesar Rp. 572 juta dari kontraktor Muara Perangin-Angin.

Adapun perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 tersebut mencuat ke permukaan setelah Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama 5 (lima) orang lainnya. Mereka kemudian menjadi tahanan KPK.

Dalan serangkaian kegiatan OTT itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti uang terkait perkara sejumlah Rp. 786 juta.

Fakta baru kemudian terkuak, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat di kediamannya memiliki kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan ditangani aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Adapun dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, KPK menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka Penerima Suap, TRP, ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dengan sanksi pidana 9 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat tahun 2021 sebesar Rp. 572 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 (satu) Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa 2 (dua) Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi", tegas Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan", lanjut Djuyamto.

Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 'bersalah' terhadap Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak dari Terbit Rencana Perangin Anging dengan sangksi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abadi yang merupakan kontraktor divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 5 bulan. Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim meyakini, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat  menerima suap dari proyek paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat tahun 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pun menilai, Terbit Rencana Perangain Angin selaku Bupati Langkat dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 572 juta dari Direktur CV. Nizhami Muara Perangin Angin. Terbit Rencana menerima suap itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. *(HB)*