Kamis, 14 April 2022

KPK Panggil Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Tekait Perkara Terbit Rencana

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 14 April 2022, menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Langkat dua periode Ngogesa Sitepu. Pemeriksaan terhadap Ngogesa Sitepu akan dilakukan Tim Penyidik KPK di gedung Sat Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut).

Ngogesa Sitepu akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

"Hari ini (Kamis 14 April 2022), pemeriksaan Saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Peninfakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/04/2022).

Selain Ngogesa Sitepu, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya, yakni Lina selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Sinar Sawit Perkasa, Laila Subank selaku Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat serta seorang kontraktor Akhmad Zuhri Addin. Ketiganya pun diperiksa sabagai Saksi untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022, sejauh ini KPK masih menetapkan 6 (enam) Tersangka.

Enam Tersangka tersebut, yakni Muara Perangin Angin ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Proses penyidikannya pun telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Muara Perangin Angin kini menjadi Terdakwa pemberi suap tersangka Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Muara Perangin Angin didakwa dengan dua dakwaan. Yaitu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali Fikri menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,

"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.

Adapun 5 (lima) lainnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Kelimanya, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (IS) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit Rencana Perangim Angin serta 3 (tiga) pihak swasta/ kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 % (enam belas koma lima persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.

KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.

KPK juga menduga, pemberian 'fee' oleh Muara Perangim Angin' diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.

KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: