Baca Juga
"Hari ini (Kamis 14 April 2022), pemeriksaan Saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka TRP. Pemeriksaan dilakukan di Sat Brimob Polda Sumut", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Peninfakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/04/2022).
Selain Ngogesa Sitepu, Tim Penyidik KPK juga memanggil 3 (tiga) Saksi lainnya, yakni Lina selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Sinar Sawit Perkasa, Laila Subank selaku Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat serta seorang kontraktor Akhmad Zuhri Addin. Ketiganya pun diperiksa sabagai Saksi untuk tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat.
Ali Fikri menegaskan, dengan penyerahan tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa Muara Perangim Angin menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selanjutnya, Tim Jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang pertama sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan,
"Tim Jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan", tegas Ali Fikri.
Konstruksi perkara yang dibeberkan KPK menjelaskan, bahwa Terbit Rencana Perangim Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
KPK menduga, dalam melakukan pengaturan dimaksud, Terbit Rencana Perangim Angin Selaku Bupati Langkat memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Recana terkait pemilihan rekanan mana saja yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Salah-satu rekanan yang diduga dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.
KPK pun menduga, selain dikerjakan oleh rekanan yang diduga diatur sebelumnya, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana sendiri dengan memakai perusahaan milik Iskandar.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi. *(HB)*