Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 18 Maret 2022, telah menyerahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 atas nama tersangka Muara Perangin Angin (MP) kepada Tim Jaksa KPK.
Berkas perkara Tersangka pemberi suap kepada tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat tersebut dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK.
"Hari ini (Jum'at 18 Maret 2022), dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP (Muara Perangin Angin) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Jum'at (18/03/2022).
Ali menjelaskan, dengan penyerahan tersebut, penahanan tersangka Muara Perangin Angin menjadi kewenangan Tim Jaksa. Penahan tersangka Muara Perangin Angin akan diperpanjang selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jum'at (18 Maret 2022) ini hingga 06 April 2022. Muara ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Penahanan lanjutan dilakukan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung 18 Maret 2022 sampai dengan 6 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih", jelas Ali Fikri.
Ali menegaskan, selama kurun waktu tersebut, Tim Jaksa KPK akan menyusun Surat Dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ali menegaskan, selama kurun waktu tersebut, Tim Jaksa KPK akan menyusun Surat Dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tim Jaksa segera menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkannya bersama berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor", tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis 20 Januari 2022, KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat bersama 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2020–2022 dengan barang bukti sementara berupa uang sebesar Rp. 786 juta.
Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Langkat, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit serta 3 (tiga) pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Muara Perangin Angin (MR) selaku pihak swasta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjabarkan, sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019–2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.
Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.
Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit Rencaba Perangin Angin selaku Bupati Langkat terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
KPK menduga, agar bisa menjadi pemenang lelang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 % (lima belas persen) dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % (enam belas setengah persen) dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.
Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.
KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.
Yang mana, salah-satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan yang total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp. 4,3 miliar.
KPK menduga, selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan sendiri oleh Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.
Adapun pemberian 'fee' oleh Muara kepada Terbit diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp. 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.
Selain itu, KPK pun menduga, ada banyak penerimaan-penerimaan lain diduga ditema oleh Terbit Renacana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu masih didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.
Sebagai Tersangka pemberi suap, MP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Tersangka penerima suap, TRP ISK, MSA, SC dan IS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 4 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Terjaring OTT, Bupati Langkat Dan 6 Orang Lainnya Tiba Di Kantor KPK
> OTT Di Kabupaten Langkat, KPK Amankan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
> KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Bersama 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Terjaring OTT, Bupati Langkat Dan 6 Orang Lainnya Tiba Di Kantor KPK
> OTT Di Kabupaten Langkat, KPK Amankan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin