Baca Juga
Selain Muhajir, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) Saksi lain terkait perkara tersebut. Enam Saksi lain tersebut di antaranya didalami pengetahuannya soal dugaan adanya pengaturan proyek serta dugaan adanya aliran uang dari Tagop Surarsisno Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga mengalir kepada pihak terkait lainnya.
"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (18/03/2022).
Enam Saksi lainnya tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Partai Golkar Jamatia Booy, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, mantan Bendahara Setdakab Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar serta PNS Pemkab Buru Selatan Semuel R. Teslatu.
Sementara ada 3 (tiga) Saksi lain yang juga turut dipanggail, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Tiga Saksi itu, yakni Bendahara Setdakab Buru Selatan Aisya Ida, mantan PPK pada Dinas Kesehatan Pemkab Buru Selatan Thomas Marulessy dan Panitia Pokja Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky. Tim Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemeriksaan ketiga Saksi tersebut.
KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).
KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop
Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi
dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa
dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek
itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen), Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.
KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.
KPK pun menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.
Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*